Monday, March 10, 2014

Bitcoin Bukan Mata Uang Dari Jepang



Pemerintah Jepang mengatakan Bitcoin bukan mata uang tapi beberapa jenis transaksi yang menggunakan unit pembayaran virtual itu harus dikenakan pajak.

"Jika ada transaksi dan pemasukan, itu hal wajar... untuk kementerian keuangan guna mempertimbangkan bagaimana transaksi itu bisa dikenakan pajak," kata Menteri Sekretaris Kabinet Yoshihida Suga.

Jepang juga mengatakan bank tidak bisa menyediakan Bitcoin sebagai produk kepada pelanggan.

Pemerintah berusaha menentukan volume dan nilai total Bitcoin dalam sirkulasinya di seluruh dunia.

Larangan Cina

Beberapa pihak memperkirakan pasar global untuk Bitcoin, mata uang virtual yang diciptakan atau "ditambang" melalui algoritma komputer yang rumit mencapai AS$7 miliar.

Negara-negara dan otoritas pajak memutar otak bagaimana mengaturnya. Ada pihak-pihak yang menganggap Bitcoin sebagai jalan untuk mencegah pajak atau mencuci uang.

Rusia telah menyatakan transaksi Bitcoin sebagai ilegal, Cina bahkan telah melarang bank menangani perdagangan Bitcoin dan AS juga telah diajak untuk melakukan hal serupa.

Singapura telah menetapkan pajak atas perdagangan Bitcoin dan menggunakannya untuk membayar jasa layanan, setelah menyatakan Bitcoin sebagai barang dan bukan mata uang. (BBC Indonesia)

0 comments:

Post a Comment