A.
PENGERTIAN
NILAI DAN NORMA
1.
NILAI
Nilai adalah
daya pendorong dalam hidup, yang member makna pengabsahan pada tindakan. Nilai
memiliki dua dimensi, yaitu dimensi intelektual dan dimensi emosional.
Alvin L. Bertrand (1980) mendefinisikan nilai
sebagai suatu kesadaran dan emosi yang relatif lama hilangnya terhadap suatu
obyek, gagasan atau orang.
Soerjono
Soekanto (1983) mengatakan bahwa nilai adalah suatu konsepsi abstrak dalam diri
manusia, mengenai apa yang baik dan apa yang dianggapnya buruk. Soekanto
menjelaskan bahwa nilai-nilai ini sangat penting bagi pergaulan hidup, karena:
§
nilai merupakan abstraksi dari
pengalaman-pengalaman pribadi seseorang,
§
nilai-nilai tersebut senantiasa diisi
dan bersifat dinamis,
§
nilai-nilai merupakan kriteria untuk
memilih tujuan hidup yang terwujud dalam perilakuan.
Nilai (value) dapat didefinisikan sebagai sesuatu
yang berharga dan diperjuangkan oleh suatu masyarakat. Sesuatu itu dikatakan
berharga dan diperjuangkan karena (nilai pragmatis), benar (nilai logika),
indah (nilai estesis), baik (nilai moral), dan diyakini (nilai religius).
2. NORMA
Norma adalah kaidah atau aturan
(biasanya tidak tertulis) yang disepakati oleh setiap anggota masyarakat (tidak
dipersoalkan) yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku dalam hidup bersama.
Bentuk norma biasanya berbentuk perintah, larangan, anjuran, slogan, dan
kata-kata hikmah (kata-kata bijak). Harapan ideal
dalam kehidupan masyarakat adalah tumbuhnya norma sosial sebagai peraturan
perilaku berdasarkan suara hati yang melekat sebagai kebutuhan pokok, baik bagi
pribadi maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia,
norma diartikan sebagai :
§ Aturan atau ketentuan yang
mengikat warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima.
§ Aturan, ukuran, kaidah yang
diakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
B. MACAM-MACAM NILAI DAN NORMA
1.
MACAM-MACAM NILAI
Menurut Noto Negoro, nilai dibagi
menjadi tiga macam sebagai berikut :
· Nilai
material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhn fisik manusia,
seperti: pangan, sandang, perumahan, kendaraan, dan lain sebagainya.
· Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan, seperti buku dan alat tulis mahasiswa, palu bagi hakim.
· Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani (batin) manusia.
Nilai kerohanian dapat dibedakan lagi menjadi emam macam :
§
Nilai kebenaran, yaitu nilai yang
bersumber dari unsur akal manusia (rasio, budi, dan cipta)
§ Nilai keindahan, yaitu nilai yang
bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika, dan instuisi).
§ Nilai moral/kebaikan, yaitu nilai
yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan manusia (karsa dan etika).
Nilai etika adalah segala sesuatu yang menyangkut
perilaku terpuji.
§ Nilai religius, merupakan nilai
ketuhanan yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia terhadap
Tuhan. patuh menjalankan perintah agama dengan
didasari keyakinan bahwa itu semua akan dibalas dengan pahala dari Tuhan, maka
telah berpedoman pada nilai-nilai religius.
§ Karakter
merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha
Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud
dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan
norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat.
Pendidikan
karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada
warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan
tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha
Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi
manusia insan kamil. Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen
(stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan
itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas
hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah,
pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana
prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah.
Terlepas
dari berbagai kekurangan dalam praktik pendidikan di Indonesia, apabila dilihat
dari standar nasional pendidikan yang menjadi acuan pengembangan kurikulum
(KTSP), dan implementasi pembelajaran dan penilaian di sekolah, tujuan
pendidikan di SD sebenarnya dapat dicapai dengan baik. Pembinaan karakter juga
termasuk dalam materi yang harus diajarkan dan dikuasai serta direalisasikan
oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Permasalahannya, pendidikan
karakter di sekolah selama ini baru menyentuh pada tingkatan pengenalan norma
atau nilai-nilai, dan belum pada tingkatan internalisasi dan tindakan nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
§ Nilai keilmuan adalah ilmu yang terikat nilai yang tidak
mungkin bisa terlepas dari nilai-nilai, lepas dari kepentingan-kepentingan baik
politis, ekonomis, sosial, religius, ekologis dsb.
Ilmu
mengungkapkan realitas sebagaimana adanya. Hasil- hasil kegiatan keilmuan
memberikan alternatif untuk membuat keputusan politik dengan mengacu pada
pertimbangan etika dan moral (Surajiyo, 2007). Liang
Gie (1987) dalam Ihsan Fuad (2010) memberikan pengertian ilmu adalah rangkaian
aktivitas penelaahan yang mencari penjelasan suatu metode untuk memperoleh
pemahaman secara rasional empiris mengenai dunia ini dalam berbagai seginya,
dan keseluruhan pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala
yang
ingin dimengerti manusia.
Menurut
Bahm (dalam Ihsan Fuad, 2010) definisi ilmu pengetahuan melibatkan enam macam
komponen yaitu masalah (problem), sikap (attitude), metode (method),
aktivitas (activity), kesimpulan (conclusion), dan pengaruh (effects).
Ilmu
pengetahuan atau pengetahuan ilmiah menurut Liang Gie (1987) dalam Ihsan Fuad
(2010) mempunyai lima ciri pokok :
a. Empiris, pengetahuan diperoleh berdasarkan
pengamatan dan percobaan.
b. Sistematis, berbagai keterangan dan data
yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan
dan teratur.
c. Objektif, pengetahuan itu bebas dari
prasangka perseorangan dan kesukaan pribadi.
d. Analitis, pengetahuan ilmiah berusaha
membedakan pokok soalnya ke dalam bagian yang terperinci untuk memahami
berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian-bagian itu.
e. Verifikatif, dapat diperiksa kebenarannya
oleh siapapun juga (Surajiyo,2009)
Ilmu
bukanlah merupakan pengetahuan yang datang demikian saja sebagai barang yang
sudah jadi dan datang dari dunia khayal. Akan tetapi ilmu merupakan suatu cara
berpikir yang demikian dalam tentang sesuatu obyek yang khas dengan pendekatan
yang khas pula sehingga menghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengeta-huan
yang ilmiah. Ilmiah dalam arti bahwa sistem dn struktur ilmu dapat
dipertanggungjawabkan
seca-ra terbuka. Disebabkan oleh karena itu pula ia terbuka untuk diuji oleh
siapapun.
2. MACAM-MACAM NORMA
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma dapat dibagi menjadi empat macam yaitu :
· Norma
Agama
Norma agama merupakan aturan atau
kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan lampu penerang yang berasal
dari Tuhan. norma agama di samping memberikan janji kemuliaan dan surga bagi
yang mentaatinya, juga ancaman kehinaan, kesengsaraan, dan neraka bagi yang
melanggarnya.
· Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan atau
kaidah baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani dan kearifan manusia.
Orang yang mentaati norma kesusilaan akan memperoleh penghargaan dalam
kehidupan bersama dan ketenangan dalam diri sendiri, dan sebaliknya siapa yang
melanggarnya akan dibenci dan dicaci leh masyarakat dan mendapatkan penyesalan
(merasa bersalah, menyesal dan malu).
· Norma
Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan
tidak tertulis yang mengatur hubungan antar manusia dalam suatu kelompok atau
masyarakat tertentu. Norma ini lahir dari hasil hubungan antar manusia dalam
suatu kelompok atau masyarakat tertentu.. Contoh norma kesopanan antara lain:
menghormati orang yang lebih tua, bertutur kata yang halus, mengucapkan
terimakasih apabila menerima jasa atau pemberian orang lain. Orang yang tahu
sopan santun akan dihormati, dihargai dan diterima. Sebaliknya terhadap orang
yang tidak tahu sopan santun akan dicela digunjingkan, dikucilkan, dibenci,
dicemooh dan tidak dihargai bahkan ditolak sampai diusir.
· Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan yang diciptakan oleh
lembaga berwenang dalam suatu Negara untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Norma hukum memuat perintah dan larangan serta
membuat sanksi bagi pelanggarnya. Norma hukum bersifat formal, tegas dan
memiliki kekuatan memaksa dan sebagian besar bersifat tertulis. Tujuan
dibuatnya norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, rasa aman dan
dinamika masyarakat
0 comments:
Post a Comment